Sidang PKPU PT Global Inspripa, Majelis Hakim Masih Beri Waktu Segini
Debitur akan memanfaatkan waktu maksimal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diatur oleh undang-undang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar kembali memperpanjang masa retrukturisasi utang Global Inspira Indonesia atau Global Tour dan Organizer selama 30 hari.
Artinya, Biro Perjalanan Haji (Debitur) akan memanfaatkan waktu maksimal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diatur oleh undang-undang.
"Jadi sidang putusan diberikan perpajangan 30 hari untuk menentukan tercapai perdamaian," kata Majelis Hakim, Baslin Sinaga dalam persidangan, Rabu (29/02/2018)
Pantauan Tribun, dalam sidang berlangsung puluhan jamaah haji dan umrah dari beberbagai daerah kembali memadati ruang persidangan pengadilan.
Mereka merupakan jamaah yang menjadi korban biro perjalanan umrah dan haji yang tak kunjung diberangkatkan oleh Biro perjalanan Umrah PT Global Inspira Indonesia sejak 2016 dua tahun lalu. (*)