Tipu Rekan Bisnis, Oknum Pengusaha Makassar Ini Diseret ke Meja Hijau
Dalam dakwaan sebelumnya, Widya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang tindak pidana penipuan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Seorang pengusaha di Makassar, Widyastuti Alamsyah terpaksa berurusan dengan hukum. Perempuan ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai miliaran rupiah.
"Perkara ini sudah berproses di Pengadilan.Agendanya sdah masuk tahap pemeriksaan saksi yang meringankan," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Haedar, Selasa (27/2/2018).
Menurut Haedar setelah pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan sebelumnya, Widya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang tindak pidana penipuan.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, Widya disebut sebut sebagai Istri salah satu staf ahli di Pemerintah Provinsi Sulsel. Sebelumnya, ia dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel oleh rekan bisnisnya, Dameria.
Dameria sendiri adalah seorang komisaris sebuah Persereon Terbatas (PT) yang pernah menjalin hubungan bisnis dengan Widya. Kasus dugaan penipuan ini bermula saat Dameria dan Widya menjalin hubungan bisnis setelah diperkenalkan oleh seseorang pada tahun 2014 silam.
Keduanya kemudian terlibat dalam pengurusan sebuah proyek APBN untuk pembangunan dermaga di Makassar. Pada proses pengurusan, mereka kemudian menjalin komunikasi dengan Maulana, pria yang dinilai bisa memuluskan proyek di salah satu kementerian.
Namun belakangan, uang pelicin proyek pun yang mengalir ke Maulana untuk memuluskan proyek yang sedang diurus oleh korban, diduga mandek di tangan tersangka.
Apalagi, Proyek yang dibidik tak kunjung didapat. Korban yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulsel. Laporan korban tertuang dalam BP/89B/VII/2017. (*)