Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap Hamsah Si Pencuri di 4 Kabupaten dan 9 TKP, Berikut Daftar Barang Dicuri

Polisi atas perintah Kepala Unit Resmob, AKP Edy Sabhara Jusuf Manggabarani kemudian bergerak cepat ke Jalan Ance Daeng Ngoyo.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER/UNIT RESMOB POLDA SULSEL
Hamsah alias Bintang bersama barang bukti kejahatannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi dari Unit Resmob, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang sopir bernama Hamsah alias Bintang (24).

Warga Jalan Abu Bakar Lambogo lorong 1, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel tersebut ditangkap, di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Panakukang, Kota Makassar, Selasa (27/2/2018), sekitar pukul 01:00.

Dia dilaporkan telah mencuri di 4 kabupaten di Sulsel, yakni di Jeneponto, Gowa, Bantaeng, dan Takalar, berdasarkan pada laporan polisi.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 badik, 1 smartphone merek Andromax, dan 1 handphone merek Samsung.

Sebelum Hamsah ditangkap, polisi mendapatkan informasi soal keberadannya.

Polisi atas perintah Kepala Unit Resmob, AKP Edy Sabhara Jusuf Manggabarani kemudian bergerak cepat ke Jalan Ance Daeng Ngoyo.

Saat polisi tiba di lokasi, Hamsah berusaha kabur menggunakan mobil MPV merek Daihatsu Xenia.

Dia kabur membawa sebilah parang dan badik.

Polisi kemudian mengejar hingga akhirnya Hamsah langsung ditangkap.

Dari hasil penangkapan ini, berdasarkan interogasi, Hamsah ternyata telah mencuri setidaknya 9 kali di tempat berbeda.

Berikut daftar tempat dia mencuri, waktu kejadian, hingga barang dicuri:

1. Pada Januari 2018 di Jeneponto, dia mencuri handphone merek Blueberry beserta kartu data di gerai penjualan perangkat telepon seluler.

2. Masih di kabupaten sama dan bulan yang sama, Bintang membobol rumah, lalu menggasak 2 handphone bersama dengan 2 laptop.

3. Bintang lalu pindah membobol rumah di Takalar pada Februari 2018, membawa kabur televisi, 2 laptop merek Acer, 3 smartphone merek Samsung J2 Prime, 2 cincin kawin, dan 1 kalung seberat 25 gram.

4. Masih di kabupaten sama dan bulan yang sama, dia membobol lagi sebuah rumah, lalu membawa kabur sepeda motor matic merek Yamah Mio warna hitam bersama dengan STNK-nya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved