Jual PCC, Delapan Siswa SMA Ditangkap Polres Luwu Timur
Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap SS. Dari tangan SS polisi menyita lima butir PCC yang SS beli Rp 20 ribu.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur meringkus delapan pelajar SMA, Selasa (27/2/2018).
Sesuai laporan polisi diterima TribunLutim.com, pelajar tersebut terlibat peredaran pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) di sekolahnya.
Pelajar yang diamankan berasal dari SMA di wilayah Tomoni Timur dan Mangkutana antara lain, AA (16) warga Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, AS (18), IR (18) warga Desa Kanawatu, Kecamatan Wotu.
Selain itu, CM (18) warga Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, AY (18) warga Desa Balai Kembang, Mangkutana,
SS (18) warga Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu dan YS (15) warga Desa Kanawatu, Wotu dan ASP (17) warga Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur.
Penangkapan itu hasil pengembangan tertangkapnya AA dengan barang bukti tiga butir PCC, Senin (26/2/2018).
Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap SS. Dari tangan SS polisi menyita lima butir PCC yang SS beli Rp 20 ribu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Abdul Samad mengatakan kemungkinan besar obat jenis PCC yang diedarkan di Luwu Timur berasal dari Kota Palopo.
Pengakuan SS, pil PCC yang diedarkan diperoleh dari sisiwi SMK Teratai Kota Palopo berinisial YDP warga Desa Kanwatu, Wotu.
"Delapan siswa dan barang buktinya sementara kami amankan dulu," kata Samad.