Ini Tersangka Kasus Korupsi di Desa Madello Barru
Junardi menyebutkan, para tersangka tersebut adalah merupakan perangkat Desa Madello, Kecamatan Balusu.
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BALUSU - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi 16 item pembangunan di Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru tahun anggaran 2016.
Dua tersangka tersebut yakni berinisial AY dan AR.
"13 Februari lalu kita sudah gelar penetapan tersangka di Mapolda. Ada dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu AY dan AR," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barru melalui Kanit Tipikor, Ipda Junardi kepada tribunbarru.com, via WhattsApp, Selasa (27/2/2018).
Junardi menyebutkan, para tersangka tersebut adalah merupakan perangkat Desa Madello, Kecamatan Balusu.
"Mereka ini perangkat desa," singkat Junardi tanpa menyebutkan secara pasti jabatan kedua tersangka tersebut.
Setelah penetapan, Polres Barru bakal melakukan penerbitan surat penetapan tersangka.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita terbitkan surat penetapan tersangkanya. Setelah itu kita lakukan pemanggilan," ujarnya.
Untuk diketahui, 16 item yang diduga ada sindikat korupsi di Desa Madello adalah pembangunan beton delapan, saluran air atau irigasi tujuh, plafon dan kanopi satu dengan anggaran 1,5 Milir di tahun 2016.
Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 400 Juta.