Penahanan Tujuh Tersangka Driver 'Tuyul' Diperpanjang
Perpanjangan penahanan ini, lantaran berkas perkara para tersangka masih dalam tahap proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan perpanjang masa penahanan tujuh tersangka sopir taksi online atas kasus dugaan penipuan selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan ini, lantaran berkas perkara para tersangka masih dalam tahap proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kita sudah perpanjang selama 30 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan kepada Tribun, Minggu (25/02/2018).
Adapun ke tujuh tersangka yakni berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25).
Ketujuh tersangka ini ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli. Perbuatan mereka terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni, para pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab. Dengan alat ini, pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak tersangka.
Mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car.
Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip per hari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya Rp 240.000 dari aplikasi Grab.(san)