Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penahanan Tujuh Tersangka Driver 'Tuyul' Diperpanjang

Perpanjangan penahanan ini, lantaran berkas perkara para tersangka masih dalam tahap proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus Ilegal Access sistem elektronik Grab di kantor Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (22/1/2018). Sebanyak tujuh driver atau pengemudi Grab Car (tuyul) di Makassar terpaksa ditahan karena melakukan kecurangan terhadap sistem elektronik aplikasi taksi online, mereka berinisial IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25) beserta barang bukti berupa lima unit mobil, 36 ponsel Android, dua Tablet Android, dua Modem, dan surat-sutat. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan perpanjang masa penahanan tujuh tersangka sopir taksi online atas kasus dugaan penipuan selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan ini, lantaran berkas perkara para tersangka masih dalam tahap proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kita sudah perpanjang selama 30 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan kepada Tribun, Minggu (25/02/2018).

Adapun ke tujuh tersangka yakni berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25).

Ketujuh tersangka ini ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli. Perbuatan mereka terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni, para pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab. Dengan alat ini, pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak tersangka.

Mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car.

Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip per hari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya Rp 240.000 dari aplikasi Grab.(san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved