Baca Buku 400 Halaman, Warga Binaan Bisa Dapat Remisi Khusus
Remisi khusus, kepada warga binaan Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) yang rajin membaca buku.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) segera menerapkan pemberian remisi khusus, kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang rajin membaca buku.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) KemenkumHAM, Harun Sulianto mengatakan, nantinya, warga binaan akan diberikan remisi setelah membaca buku sebanyak 400 halaman dan sering mendonor darah.
"Nantinya, dengan membaca 400 halaman buku dan donor darah lima kali, maka warga binaan bisa diberikan remisi, khusus. Itu diluar remisi umum. Kami akan kaji ini baca buku 400 halaman," katanya.
Selama ini, warga binaan yang mendapat remisi hanya yang telah mendonorkan darahnya. Nantinya, dengan penerapan kebijakan baru tersebut, maka program Literasi untuk lingkup Lapas dan Rutan akan berjalan maksimal.
Menurutnya, Pustaka Jeruji Besi diresmikan di Lapas Maros, supaya para warga binaan bisa membaca. Meski dibatasi tembok, tapi mereka bisa bebas dengan buku.
"Buku adalah jendela dunia. Meski perkembangan internet semakin maju. Namun buku tidak pernah jadi barang usang. Selalu menjadi bahan bacaan," katanya.