Tak Diambil Pemiliknya, 517 STNK dan SIM Menumpuk di Kejari Makassar
Ratusan berkas surat kendaraan dan SIM yang dijadikan jaminan tilang masih menumpuk di Kantor Kejari Makassar hingga saat ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ratusan berkas surat kendaraan dan SIM yang dijadikan jaminan tilang masih menumpuk di Kantor Kejari Makassar hingga saat ini.
Itu terjadi lantaran para pengendara pelanggar lalulintas sampai saat ini belum datang mengambil surat jaminanya tersebut.
"Dari 1.029 berkas tilang, yang baru diambil hanya 512 berkas. Jadi sisanya ada 517 berkas," kata Kepala Bagian Tilang Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Arli, Jumat (23/2/2018).
Menurut Andi Arli berkas tilang tersebut merupakan berkas yang diterima Kejaksaan selama dua pekan terakhir dan sudah melalui proses persidangan.
Arli berharap pelanggar lalulintas yang belum mengambil surat jaminanya segera datang ke Kejaksaan disertai tanda bukti tilang, serta slip pembayaran di Bank. (*)