Resmi! Puskesmas Pampang Gunakan Antrean Online untuk Pengguna JKN-KIS
Merupakan solusi untuk mengatasi antrian peserta yang menumpuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda meresmikan sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN di Puskesmas Pampang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, I Made Puja Yasa, Kepala Cabang Makassar, Unting Patri Wicaksono, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, A. Naisyah dan Kepala Puskesmas Pampang, Sugiarti Buhani.
Wahyuddin di sela jumpa pers menuturkan, sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN ini merupakan solusi untuk mengatasi antrian peserta yang menumpuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Selama ini peserta yang datang ke FKTP tidak mendapat kepastian waktu kapan akan dilayani sehingga waktu yang dimiliki peserta terbuang sia-sia untuk menunggu. Dengan adanya sistem antrian online ini diharapkan peserta dapat mengetahui perkiraan waktu pelayanan di FKTP, sehingga peserta dapat datang ke FKTP tepat waktu tanpa harus menunggu terlalu lama.

“Hal ini sejalan dengan manfaat yang diberikan oleh aplikasi Mobile JKN yaitu memberikan kemudahan untuk mendaftar dan merubah data kepesertaan, kemudahan mengetahui informasi data peserta keluarga, kemudahan melakukan pembayaran iuran peserta, kemudahan mendapatkan pelayanan di FKTP dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) serta kemudahan menyampaikan keluhan, pertanyaan dan jawaban,” katanya.
Untuk menggunakan sistem antrian online tersebut peserta harus mengunduh aplikasi mobile JKN terlebih dahulu dan melalukan registrasi. Setelah masuk aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih “menu pelayanan” pada tampilan utama. Dalam menu pelayanan tersebut terdapat beberapa pilihan fitur yang terdiri dari Fitur Riwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining.
Kemudian peserta dapat memilih Fitur Pendaftaran Pelayanan pada FKTP terdaftar. Setelah melakukan pendaftaran pelayanan, peserta akan mendapat nomor antrian dengan estimasi waktu pelayanan. Untuk Sementara fitur ini bisa digunakan apabila FKTP tempat peserta terdaftar sudah menerapkan sistem antrian online.
Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, I Made Puja Yasa menambahkan, saat ini di Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Ambon (Sulselbartramal) telah dilakukan uji coba pendaftaran layanan online melalui aplikasi mobile JKN di 6 Fasilitas Kesehatan yaitu Puskesmas Antang Perumnas, Puskesmas Pampang (Makassar), Puskesmas Wara, Puskesmas Wara Utara (Palopo), Puskesmas Rijali, dan Puskesmas Ch. Tiahahu (Ambon).
"Untuk selanjutnya sistem ini akan dikembangkan lebih luas lagi agar dapat diakses oleh peserta JKN-KIS di wilayah Sulselbartramal, kami berharap dengan adanya fitur ini masyarakat dapat lebih terbantu untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan," kata Puja. (*)