Menolak Lupa Kematian Agung, LBH Makassar: Karena Terlapor Adalah Oknum Polisi Aktif
Seharusnya penyidik Polda Sulsel menemukan titik terang. Apalagi sudah dilakukan gelar perkara.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah 16 bulan lebih, kasus kematian Agung Pranata (27) masih jadi misteri di meja penyidik Polda Sulsel, Makassar.
Pasalnya, sejak 29 September 2016. Almarhum Agung yang ditangkap tim Reskrim Polsek Ujung Pandang, Agung diduga kuat mengalami pemukulan.
Pengacara Agung Pranata, Lembaga Bantua Hukum (LBH) Makassar menilai kasus Agung yang ditangani penyidik Polda seperti melindungi terlapor.
"Dalam kasus ini, Polda seperti lindungi terlapor, karena terlapor adalah oknum polisi aktif," kata salah satu pengacara Agung, Haerul, Rabu (20/2/2018).
Lanjut Haerul, kasus yang sudah jalan lebih 16 bulan ini, seharusnya penyidik Polda Sulsel menemukan titik terang. Apalagi sudah dilakukan gelar perkara.
"Kasus kematian agung sudah setahun lebih, namun belum ada tersangka. Gelar perkara sudah 3 kali dilakukan, semua proses sudah dilakuakn," lanjutnya.
Pihak LBH menyebutkan, semua saksi telah menyebutkan terlapor itu sebagai pelaku. Namun, ketika ditanya penyidik selalu mengaku belum ada tersangka.
Sebelumnya, kuburan Agung di Dusun Rannaya, Kecamatan Kelara, Jeneponto dibongkar oleh tim Dokter Unhas dan Labfor Mabes Polri, Kamis (2/3/2017).
Sebulan kemudian, pihak Dokter dari Unhas mengeluarkan hasil otopsi dari jenajah Agng Pranata, namun pihak kepolisian belum memberi hasilnya. (*)