Pilkada Pinrang 2018
KPU Pinrang Siapkan Dana Kampanye Sebanyak Ini untuk Paslon Bupati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang menyediakan ruang kampanye untuk semua Pasangan Calon (Palson) bupati.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang menyediakan ruang kampanye untuk semua Pasangan Calon (Palson) bupati.
Masa kampanye berlangsung dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Hal itu diutarakan Divisi Hukum KPU Pinrang Alamsyah saat ditemui TribunPinrang.com di kantornya, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Selasa (21/2/2018).
"Itu jelas termaktub dalam PKPU," tuturnya.
Baca: Abdul Latief Masih Berstatus Sekprov Sulsel, Begini Komentar KPU Pinrang
Alamsyah menyebutkan, ada tujuh item model kampanye yang bisa dilakukan paslon.
Tergantung dari paslon bersangkutan mau menggunakan yang mana.
"Ketujuh item kampanye yang dimaksud adalah rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, kegiatan jasa manajemen atau konsultan, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye," ucapnya.
Alamsyah menambahkan, dana kampanye yang disediakan KPU untuk tiha Paslon bekisar Rp 250 miliar.(*)