Pilkada Pinrang 2018
Abdul Latief Masih Berstatus Sekprov Sulsel, Begini Komentar KPU Pinrang
Calon Bupati Pinrang, Abdul Latief, menyebut dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Calon Bupati Pinrang, Abdul Latief, menyebut dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.
Putera asal Carawali Pinrang ini baru akan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2018 atau tahapan pengajuan pensiun dini selesai.
"Sampai detik ini saya masih ASN, kemungkinan Maret 2018 ini sudah keluar SK penetapan pensiun dari Kementerian setelah pengajuan mundur saya," katanya.
Menanggapi hal itu, Divisi Hukum KPU Pinrang Alamsyah mengatakan, proses pemberhentian status Sekprov Abdul Latif merupakan urusan gubernur dan itu harus melalui persetujuan menteri.
Baca: 3 Paslon Bupati Pinrang Laporkan Dana Awal Kampanye, Triple-J Tertinggi
Hanya saja, Paslon yang berstatus ASN harus menanggalkan statusnya selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemilihan digelar.
"Berarti tanggal 27 Mei 2018 paling lambat harus resmi memundurkan diri," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (21/2/2018).
Ia menyebutkan, seluruh paslon tidak diperkenankan memakai fasilitas negara apa pun untuk kepentingan Pilkada.
"Jika ada paslon menyelewengkan fasilitas negara itu, tentu akan ada tindakan tersendiri dari pihak yang berwenang," ucap Alamsyah.