Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang 2018

Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Diterima KPU Pinrang, Begini Rinciannya

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang telah menyetor laporan awal dana kampanyenya ke KPU.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
hery syahrullah/tribunpinrang.com
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang telah menyetor laporan awal dana kampanyenya ke KPU. 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang telah menyetor laporan awal dana kampanyenya ke KPU.

Dana kampanye nomor urut 3 Jamaluddin Jafar Jerre-Andi Sofyan Nawir yang tertinggi, dengan nominal sekitar Rp 799.995.000.

Untuk Paslon nomor urut 1, Abdul Latif -Usman Marham sebesar Rp 201.500.000, sedangkan paslon nomor urut 2 Andi Irwan Hamid-Alimin bekisar Rp. 27.000.000.

"Itu baru tahap awal yang sudah dilaporlan masing-masing Paslon," tutur Divisi Hukum KPU Pinrang, Alamsyah, saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Selasa (20/2/2018).

Baca: Pilkada Pinrang - Abdul Latief Masih Ogah Kampanye, Ini Alasannya

Ia menyebutkan, ada dua tahap pelaporan dana kampanye yang harus disetor masing-masing Paslon.

"Setelah laporan awal dana kampanye, ada juga laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Alamsyah.

Ia menjelaskan, pelaporan dana kampanye itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2018.

"Dalam PKPU itu menyebut, paslon kepala daerah diharuskan melaporkan dana kampanye sebanyak tiga tahap," ujar Alamsyah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved