Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebanyak Ini DBH Pajak Rokok Bulukumba 2018

Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok tahun 2018 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami peningkatan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok tahun 2018 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami peningkatan.

Dana DBH pajak rokok tahun 2018 mencapai Rp16 miliar.

Tahun sebelumnya, 2017 hanya Rp15 miliar dan di tahun 2016 sebesar Rp 11 miliar

"Tahun 2018 ini, kita menerima DBH pajak rokok Rp16 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bulukumba, Andi Mappiwali, Rabu (14/2/2018).

Pembagian dana bagi hasil pajak tersebut diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca: Perwakilan 8 Negara Study Adat di Kajang Bulukumba, Ini Tujuannya

Alokasi dana bagi hasil, baik tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota, penggunaannya minimal 50 persen untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Andi Mappiwali menambahkan, dana bagi hasil pajak yang diterima itu dibagikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, di antaranya Bappeda, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.

"Intinya, pajak DBH pajak rokok itu digunakan untuk program penegakan perda, pelayanan kesehatan dan juga pengembangan ekonomi kerakyatan," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved