Kejati Terima SPDP Tujuh Tersangka Driver Grab 'Tuyul'
SPDP itu milik tujuh tersangka yakni berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) "tuyul" pada aplikasi Grab.
SPDP itu milik tujuh tersangka yakni berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25).
"Benar kami sudah menerima SPDP para tersangka dari Kepolisian. Sementara berkas perkara masih kita tunggu dari penyidik;" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (13/02/2018).
Menurut Salahuddin bilamana berkas perkara para tersangka diterima, maka selanjutnya dipelajari oleh Jaksa Peneliti yang telah ditunjuk pimpinan.
Tujuanya, untuk memastikan berkas kasus tersebut telah memenuhi syarat, baik secara formil maupun materil.
Diberitakan sebelumnya, ketujuh tersangka ini ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli. Perbuatan mereka terungkap
berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikatillegal access terhadap sistem elektronik Grab.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni, para pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab. Dengan alat ini, pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak tersangka.
Mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car.
Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip per hari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya Rp 240.000 dari aplikasi Grab.(*)