Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

100 Juta Nomor Belum Registrasi Ulang Kartu SIM, Anda Termasuk? Awas 3 Bahaya Blokir Mengancam!

Jangan lupa yah masa registrasi ulang kartu prabayar akan segera berakhir bulan ini.

Editor: Rasni
Kartu SIM 

TRIBUN-TIMUR.COM-Jangan lupa yah masa registrasi ulang kartu prabayar akan segera berakhir bulan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018.

Menurut data terbaru dari Kominfo, sudah ada sekitar 200 juta nomor prabayar yang resmi terdaftar.

Padahal ada lebih dari 300 juta nomor yang beredar di Indonesia, yang artinya banyak orang yang punya lebih dari 1 nomor.

Soalnya penduduk Indonesia hanya 262 juta dari semua kelompok umur, sedangkan pengguna hape tentu lebih banyak orang dewasa.

 Jadi faktanya masih ada 100 juta kartu yang belum diregistrasi ulang loh. Kalian termasuk bagian belum terdaftar?

Baca: Prediksi BMKG, Siang Ini Turun Hujan di Kota Palopo

Baca: 5 Peserta Ini Dapat Vote Terendah, Termasuk Jodie. Bagaimana Nasib Marion Jola dan Ghea?

Baca: Deputi KSPP BUMN Buka Raker I Pelindo IV

Kartu SIM
Kartu SIM ()

Lewat kewajiban registrasi nomor prabayar, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.

Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.

Baca: Deputi KSPP BUMN Buka Raker I Pelindo IV

1. Blokir panggilan keluar dan SMS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved