Pilkada Pinrang 2018
Berkas Dukungan Hamka-Ahsan Belum Penuhi Syarat, Tim Konfirmasi Ini ke Panwaslu
Pihaknya sangat menyayangkan kinerja KPU Pinrang yang tak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Tim Bakal Pasangan Calon (Paslon) Hamka-Ahsan mendatangi Kantor Panwaslu Pinrang, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (9/2/2018) petang.
Rombongan tim tersebut bermaksud komplain terhadap berita acara hasil dukungan perbaikan bakal paslon perseorangan untuk Pilkada Pinrang 2018 yang diterbitkan pihak KPU.
Dalam berita acara tersebut, tertera sebanyak 7.415 dukungan e-KTP yang disetor paslon Hamka-Ahsan.
Dari jumlah tersebut, dituliskan sebanyak 1.661 berkas yang dianggap telah memberi dukungan sebelumnya (ganda).
"Itu artinya, sisa 5.754 dukungan yang dianggap memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Hukum Tim Hamka-Ahsan, Akbar kepada TribunPinrang.com.
Baca: Bapaslon Hamka-Ahsan Gagal Maju di Pilkada Pinrang 2018, Ini Sebabnya
Baca: Kenakan Baju Koko Putih Plus Songkok Hitam, Paslon Latif-Usman Mendaftar di KPU Pinrang
Namun anehnya, sisa dukungan memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual yang tertera dalam berita acara itu, hanya sebanyak 4.245.
"Ini masalah. 7.415 dikurangi 1.661 itu harusnya jumlahnya 5.754. Kok yang tertera 4.245. Itu artinya ada 1.509 dukungan kami yang lenyap begitu saja," tutur Akbar.
Ia menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan kinerja KPU Pinrang yang tak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Kami tentu akan kawal dan tuntut ini hingga menemui kejelasan," ujarnya.
Pihak Panwaslu Pinrang telah menerima aduan dari tim Hamka-Ahsan itu dan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tim-bakal-paslon-hamka-ahsan-datangi-kantor-panwaslu-pinrang_20180209_223104.jpg)