Aksi Kamisan Makassar: Kebebasan Berekspresi Terancam di Unhas
Nasib yang menimpa Rezki Ameliyah dan Mohammad Nur Fiqri adalah contoh orang kritis yang dibungkam.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Jumadi Mappanganro
Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik. Ironinya pelapornya adalah sesama insan akademika UINAM.
“Rentetan kasus tersebut menjadi sinyal bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat di kampus-kampus kini berada dalam zona lampu kuning,” tegas Humaerah yang juga mantan aktivis AMPD Makassar ini.
Berdasarkan kasus tersebut, Aksi Kamisan Makassar yang melibatkan aktivis lintas organisasi masyarakat sipil di Makassar itu menyatakan sikap:
1. Stop pembungkaman dan kriminalisasi mahasiswa dan dosen yang kritis di kampus-kampus
2. Mendesak Rektor Unhas mencabut skorsing 2 semester yang dialami Rezki Ameliyah dan Mohammad Nur Fiqri.
3. Mendesak Rektor UIM mencabut SK DO terhadap Bakrisal Rospa dan Henry Foord Jebss serta rekannya.
UIM harus segera melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan tiga mahasiswa UIM yang di-DO.
4. Hentikan proses penyidikan yang dialami Dr Irwanti Said.
5. Meminta semua pihak, terlebih para birokrat kampus, dapat menghargai kebebasan berekspresi dan berpendapat sivitasnya.
Aksi berlangsung damai. Aksi ini juga diikuti beberapa aktivis mahasiswa yang menjadi korban 'pembungkaman' tersebut. (*)