Heboh! Buni Yani Tantang Duel Admin @PartaiSocmed dan @makLambeTurah
Hari ini Minggu (4/2/2108), muncul cuitan Buni Yani yang mengejutkan di twitter.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penggiat media sisial Buni yani divonis 1,5 tahun penjara November 2017 lalu.
Ia dinyatakani bersalah dalam kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang di laman Facebook Buni Yani.
Meski sudah divonis hingga kini Buni Yani belum ditahan.
itulah sebabnya di akun-akun media sosialnya Buni Yani masih tampak.
Hari ini Minggu (4/2/2108), muncul cuitan Buni Yani yang mengejutkan di twitter.
Ia terlibat twitwar dengan akun anonim @PartaiSocmed.
Akun ini disebut-sebut sebagai akun buzzer pendukung Jokowi dan Ahok.
Awalnya Buni Yani mengkritisi akun buzzer ini yang dinilai menyebarkan hoax dan fitnah.
Tak terima dengan tuduhan itu admin @PartaiSocmed balik menyerang Buni Yani.
Puncaknya adalah ketika Buni Yani menantang admin akun ini untuk duel.
namun bukan duel fisik melaikan duel otak.
"TOLONG DICATAT DAN RT
Berani admin @PartaiSocmed menerima tantangan saya untuk duel?
- DUEL ISI OTAK SIAPA TAKUT
- LEBIH DARI ITU KITA TDK MUNDUR
Kalau kamu merasa jantan, tampakkan diri kamu. Cepat respon tantangan saya ini," tulis Buni Yani.
Tak hanya ke admin @partaiSocmed, tantangan duel Buni Yani ini juga ditujukan kepada akun buzzser lainnya @makLambeTurah.
"Taktik bejat dan biadab para buzzer adalah dengan melakukan pembunuhan karakter, sebar hoax, fitnah, bullying dan kebencian. Kami akan lawan kalian sampai ujung. @PartaiSocmed @makLambeTurah
Kalau kalian jantan, tunjukkan diri segera," tulis Buni Yani.
Kedua akun itupun tak mau kalah.
Mereka mengaku siap meladeni tantangan Buni Yani tersebut.
Sayangnya kedua akun ini tak mau berjumpa di duni nyata melainkan hanya lewat sosmed.
"Kami terima tantangan DUEL ISI OTAK dari @BuniYani.
Berhubung judulnya DUEL ISI OTAK maka silakan saling adu argumen dan data di sosmed ini.
Kecuali @BuniYani tidak bisa bedakan otak dan dengkul," tulisnya.
Sumpah Buni Yani
Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, melontarkan sumpahnya dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Pernyataan itu dilontarkan Buni Yani sebelum hakim memulai sidang.
Dalam pidatonya, Buni Yani bersumpah bahwa ia tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," ucap Buni Yani.
Dengan nada tegas, Buni Yani berkata, "Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah."
Seusai memberikan pernyataan, Ketua Majelis Hakim M Saptono kembali melanjutkan sidang.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, hadir dalam sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Selasa (14/11/2017).
Dengan pengawalan ketat, Buni Yani tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.58. Tak berselang lama, Buni Yani masuk ke ruang sidang yang sudah disesaki awak media, petugas pengamanan, dan para pendukungnya.
Tiba di ruang sidang, Buni Yani memekikkan kalimat takbir. " Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Buni Yanidisambut kalimat serupa oleh pendukungnya.
Sidang dibuka sekitar pukul 09.10. Ketua Majelis Hakim M Saptono mengetuk palu sebagai tanda persidangan dimulai. Buni Yani yang hadir dengan mengenakan baju putih dan celana krem duduk di kursi terdakwa.