Inilah Koleksi Mobil Zumi Zola Tersandung Kasus dengan KPK Bikin Kaget. Kok Bisa!
edang ramai dibicarakan netter, aktor ganteng sekaligus Gubernur provinsi Jambi, Zumi Zola dirundung masalah pelik.
Surat tersebut telah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Februari 2018.
Zumi Zola sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," ungkap Agung.
Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Alasan pencegahan tersebut adalah untuk penyidikan kasus korupsi menerima hadiah, atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Baca: Kadis Pertanian: Mamuju Surplus 103.452 Ton Beras Tahun 2017
Baca: Panwaslu Enrekang Panggil Muslimin Bando
Baca: Lolos Verifikasi, PKB Luwu Timur Fokus Menangkan NH-Aziz
Sementara itu, dari data yang dipublikasikan situs acch.kpk.go.id, Zumi Zola tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada KPK pada 13 Juli 2015.
Saat itu Zumi Zola masih menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
Dalam laporan itu tercatat Zumi Zola memiliki kekayaan sebesar Rp3,5 miliar.
Ada hal yang cukup menarik dari laporan kekayaan milik orang nomer satu di Jambi itu.
Hal tersebut berkaitan dengan laporan harta tak bergerak berupa kendaraan.
Zumi diketahui memiliki dua buah mobil dengan total nilai mencapai Rp 491 jutaan.
Adapun kendaraan yang dilaporkan saat itu adalah mobil merek Ford Ranger tahun pembuatan 2010 dengan harga Rp316,7 juta.