Polres Majene Rekostruksi Ulang Kasus Aborsi di Rangas, Begini Pengakuan Tersangka
KBO Satreskrim PPA Polres Majene, Ipda M Rayendra Rizqilla, memandu rekonstruksi ulang itu.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Fridayanti membantu Iin karena ingin bunuh diri jika tidak dibantu.
Obat-obat tersebut diperoleh dari Siti Suhra.
“Dia telpon saya untuk datang di Rangas. Dia (Iin) minta dibantu untuk menggugurkan kandungannya,” kata Fridayanti dalam rilis yang diterima TribunSulbar.com.
“Di selalu mengancam memotong urat nadinya di pergelangan tangannya, jadi ya saya terpaksa bantu dia,” tutur Fridayanti.
Baca: Polres Majene Bekuk Tiga Pencuri Barang Eloktronik
Meski Fridayanti mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya itu, ibu tiga anak itu diancam pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 348 ayat (1) KUHP.
Sementara Andi Iin Indrayani selaku pemilik janin, diancam pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 342 subs 346 KUHP.
Kemudian tersangka lainnya, Siti Suhra terancam jeratan pasal 196 jo pasal 197 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 jo pasal 56 ayat (2) KUHP.
Nurmadina diancam jeratan pasal 56 KUHP dan FS diancam pasal pasal 56 KUHP jo pasal 5 ayat (2) tentang sistem peradilan anak.(*)