Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebulan, Ada Enam Kasus Persetubuhan Anak di Toraja

Ceritanya, dalam kejadian tersebut ibu korban LA (14) melaporkan tiga pemuda yakni RR (20), YDB (21) dan MH (18) ke Polres Tana

Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
risnawati/tribuntoraja.com
Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait 

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait, mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur menonjol terjadi di bulan Januari 2018 dan menjadi perhatian publik.

Di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara dalam waktu sebulan, tercatat enam kasus yang dilaporkan ke Polres Tana Toraja dan sementara dalam proses penyidikan.

"Dari enam kasus, peristiwa paling terbaru yakni kasus di dalam mobil angkot jurusan Makale -Terminal, yang terjadi pada 23 Januari 2018", ujar Julianto melalui siaran persnya kepada TribunToraja.com, Senin (29/01/2018).

Ceritanya, dalam kejadian tersebut ibu korban LA (14) melaporkan tiga pemuda yakni RR (20), YDB (21) dan MH (18) ke Polres Tana Toraja pada malam harinya dan menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti yaitu 1 unit mobil Suzuki Carry R.4 dengan nomor polisi DP 17XX JA.

“Kejadian berawal ketika pulang sekolah, korban naik angkot jurusan makale terminal dan pada saat hendak turun, korban dihalangi oleh sopir angkot tersebut", tambahnya.

Lanjutnya, teman sopir angkot yang berada bersama korban dikursi belakang menutup pintunya dan pelaku pun menyetubuhi korban didalam angkot tersebut sambil pelaku lain menjalankan mobil angkot.

Terkait dengan kondisi korban LA (14), pihak Polres Tana Toraja akan melakukan pendampingan terhadap kondisi Psikis yang bersangkutan, dan juga akan membujuk korban didampingi oleh psikolog.

“Kita akan treatment dengan satu bimbingan, apakah korban traumatik, kita akan lakukan uji psikiakater dan itu yang paling penting", ucap Julianto.

Para tersangka dalam kasus, dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Julianto menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada ketika akan naik kendaraan umum, bilamana ada masyarakat yang melihat atau menjadi korban dalam angkutan umum, agar secepatnya melapor kepada kantor polisi terdekat.

Secara umum, juga meminta peran dari orang tua agar terus dan tidak hentinya melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak-anaknya.

"Kepolisian akan menggandeng stake holder terkait untuk lebih memberikan perlindungan terhadap kasus-kasus yang korbannya adalah perempuan dan anak",

Kasus yang di tangani sekarang, tetap lanjut sampai ke meja hijau untuk mendapat kepastian hukum dan tidak ada perdamaian ataupun penangguhan penahanan, agar ada efek jeranya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved