Saat Verifikasi Faktual KPU Sulsel, KSB Wajib Hadir!
Jika Partai Demokrat belum bisa memenuhi syarat verifikasi faktual Selasa (30/1/2018), maka akan diberikan waktu.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Muh Iqbal Latief mengatakan saat verifikasi faktual dilakukan, ketua, sekretaris, dan bendahara wajib hadir.
"KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) itu wajib hadir," kata Iqbal Latief, Senin (29/1/2018).
Menurut Iqbal, sebelum dilakukan proses verifikasi faktual, KPU Sulsel telah menyurat terlebih dulu. Sehingga tidak ada alasan KSB untuk tidak hadir saat verifikasi.
Terkait Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulsel Dr Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim mudur dari partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono, Iqbal menyatakan bisa digantikan pelaksana tugas.
"Kalau misalnya Deng Ical mundur kan ada Plt (pelaksana tugas) tapi siapa yang SK-kan. Kalau SK-nya ada, SK itu dari mana? Provinsi atau pusat. Tidak bisa kalau bukan dari DPP," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, jika Partai Demokrat belum bisa memenuhi syarat verifikasi faktual Selasa (30/1/2018), maka akan diberikan waktu.
"Perbaikan dilakukan tanggal 1 sampai 3 Februari nanti. Terkait kouta 30 persen perempuan yang tidak hadir itu bisa dicocokkan dengan KTP dan KTA miliknya. Tetapi kami berharap semua hadir saat verifikasi faktual," lanjut Iqbal. (*)