Ditahan di Rutan Mapolda, Erwin Hayya Gabung dengan Pelaku Pidana Penipuan
Tersangka pada dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dan makan minum, di lingkup BPKAD Makassar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala BPKAD Makassar, Erwin Hayya ditahan tim Tipikor Polda, di Ruangan Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (27/1/2018).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, Erwin ditahan di Rutan Polda Sulsel karena dia maaih akan menjalani pemeriksaan.
"Alasan kenapa Erwin tidak dititip di Lapas karena Rutan Polda masih bisa menampung, ini tersangka kan masih diperiksa," kata Dicky kepada tribun.
Erwin Hayya ditahan di Rutan Polda Sulsel, karena dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus, beberapa waktu lalu.

Erwin ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dan makan minum, di lingkup BPKAD Balaikota Makassar.
"Jadi tersangka erwin ini ditahan sejak tadi malam (Jumat, 26 Januari) setelah dia diperiksa oleh penyidik, setelah itu langsung ditahan," tambah Dicky.
Pantauan tribun, Erwin ditahan di Rutan Mapolda di gedung Ditreskrimum, lantai 1. Erwin bergabung dengan tahanan Pidana Umum, seperti pelaku penipuan.
Dari luar Rutan Mapolda Sulsel yang berada disisi kiri, bagian belakang di gedung Ditreskrimum. Terlihat pintu masuk Rutan terbuka setengah.
Dari jadwal besuk tahanan Rutan di Mapolda berwarna kuning. Tertulis, Selasa, pukul 10.30 sampai 13.00 Wita, Kamis, Pukul 11.00 sampai 15.00 Wita.
Sedangkan jam besuk tahanan Rutan Mapolda Sulsel pada Minggu, mulai dari pukul 11.00 sampai 15.00 Wita. (*)