Dugaan Korupsi APK KPU Sulbar Berlarut-larut, Begini Penjelasan BPKP
Ia menambahkan, proses pananganan kasus tersebut mengalami kelambatan. Sebab, bukti-bukti dari Polda tidak semuanya relevan
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 9 miliar rupiah, belum menuai kejelasan siapa aktor utama atas dugaan korupsi tersebut.
Kasus yang mulai terungkap pada Bulan Desember 2016 lalu dan diindikasi melibatkan empat orang tersangka, masing-masing dua orang dari KPU dan dua orang dari pihak pemenang tender, masih berlarut- larut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulbar (BPKP).
"Kami sementara dalam proses audit. Indikasi kerugian negara sudah ada, yang kami lakukan saat ini tinggal menentukan berapa jumlah indikasi kerugian negara," kata kepala BPKP Sulbar, Arif Ardiyanto, kepada TribunSulbar.com, di kantornya, Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Kamis (25/1/2018).
Ia menambahkan, proses pananganan kasus tersebut mengalami kelambatan. Sebab, bukti-bukti dari Polda tidak semuanya relevan sehingga dilengkapi dan diteliti kembali untuk mengetahui adanya kerugian besar atau tidak.
"Prosesnya sekarang ditangani tim. Sudah ada perkembangan, yang tadinya belum sekarang sudah ada karena bukti-bukti yang kurang sudah dilengkapi oleh pihak Polda. Intinya sudah diolah," ujarnya.
Ditanya soal pemanggilan pihak KPU untuk dimintai keterangan, Arif mengatakan pihaknya bisa saja memanggil. Namun menggunakan kewenangan penyidik.