Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Menipu, Apakah Laudya Cynthia Bella Bakal Dipenjara? ini Kata Mbah Mijan

Adalah Jimmy Sanjaya, seorang pengusaha yang melaporkan Bella ke polisi terkait kasus penipuan.

Editor: Ilham Arsyam
Bella dan Mbah Mijan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seleb papan atas Tanah Air, Laudya Cynthia Bella, sedang menjalani masa-masa bahagia dengan suaminya duda tajir kebangsaan Malaysia, Engku Emran.

Pernikahan dua sejoli ini September 2017 lalu menyita perhatian publik. 

Empat bulan setelah pernikahannya, tiba-tiba Laudya Cynthia Bella muncul dengan kabar mengejutkan. Bella tiba-tiba berurusan dengan polisi.

Adalah Jimmy Sanjaya, seorang pengusaha yang melaporkan Bella ke polisi terkait kasus penipuan.

Pihak artis peran Laudya Cynthia Bella membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti dilaporkan pengusaha bernama Jimmy Sanjaya.

Bantahan tersebut disampaikan Bella kepada penyidik ketika dimintai penjelasan atas perkara tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung AKP Firman Taupik saat dihubungi melalui telepon, kemarin, menyatakan, bintang film Assalamualaikum Beijing (2014), Surga yang Tak Dirindukan (2015) dan Surga yang Tak Dirindukan 2 (2017), serta Aisyah: Biarkan Kami Bersaudara 92016) ini mengaku tidak pernah melakukan tudingan Jimmy tersebut.

"Pengakuan dari yang bersangkutan, dia (Bella) tidak melakukan itu (dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan). Notaris juga sudah kami mintai keterangan," kata Firman seperti dikutip Kompas.com.

Polisi, lanjut Firman, belum dapat memastikan, apakah Bella bersalah atau tidak dalam kasus ini. Pihaknya masih akan mengembangkan laporan itu.

"Kami belum memastikan, apakah dia (Bella) bersalah atau tidak," kata Firman yang sebelumnya membenarkan, pihaknya menerima laporan Jimmy yang mengadukan Bella.

Menurut Firman, kasus Jimmy terkait transaksi jual-beli tanah atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

"Saat ini kami sedang mendalami apakah ada penggelapan atau penipuan yang melibatkan dia (Bella)," jelas Firman.

Penyidik, seperti dikatakan Firman, sudah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Jimmy dan Bella.

Perkara 2009

Kasus tersebut terjadi medio 2009. Saat itu Jimmy ditawarkan sebidang tanah yang beralamatkan di kawasan Blok Tugu, Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, seluas 5.360 meter persegi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved