1.318 Koperasi di Sulsel Dicabut Izinnya, 10 Diantaranya Ada di Maros
Sebanyak 1.318 koperasi di Sulawesi Selatan tidak diakui dan dicabut badan hukumnya oleh Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM Provinsi
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 1.318 koperasi di Sulawesi Selatan tidak diakui dan dicabut badan hukumnya oleh Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM Provinsi. Dari jumlah tersebut, 10 koperasi diantaranya berada di Maros.
Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Koperasi, Dinas Kopumdag Sulsel, Muh Mukhlis mengatakan, pihaknya mencabut paksa badan hukum koperasi tersebut lantaran sudah lama tidak beroperasi, Kamis (25/1/2018).
"Di Sulsel, kami sudah mencabut semua badan hukum koperasi yang tidak aktif lagi. Dari 1.318 koperasi, 10 diantaranya dari Maros. Semua hanya sebatas nama saja," kata Mukhlis.
Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KP-RI Amanah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Amanah Koperasi Pemerintah Daerah (Kopemda) Maros ke 36 tahun 2017 di Masjid Al-Markaz Maros.
Pencabutan tersebut dilakukan lantaran status badan hukum koperasi tidak aktif tersebut mubazir.
Harusnya, jika koperasi tidak aktif lagi, pengelolanya harus melapor. Namun hal tersebut tidak dilakukan.
"Kami berharap, Kopemda Maros bisa terus aktif dan berkembang dengan pesat. pertumbuhan anggotanya juga meningkat," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/maros_20180125_150613.jpg)