Dokter Cantik Ini Berurusan KPK Gara-gara Perawatan Wajah Bupati Perempuan Ini
Ada apa gerangan dokter ahli perawatan kecantikan ini berada di kantor komisi anti-rasuah itu?
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Dokter cantik ini tiba-tiba hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/1/2018).
Ada apa gerangan dokter ahli perawatan kecantikan ini berada di kantor komisi anti-rasuah itu?
Ternyata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter kecantikan Sonia Wibisono sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari.
Baca: Beredar Foto Lawas Nagita Slavina Saat Remaja, Ternyata Bening Sejak Dulu, Liat Kancing Bajunya
Baca: Foto-foto Si Sadis Muhammad Kiran, Bos Begal dan Geng Motor Mappakoe yang Ditembak Mati Polisi
Baca: Sama-sama Kekar Pengawal Orang Penting, Kok Cuma Fernando Ajudan Prabowo Meninggal? Begini Jelasnya

Penyidik KPK ingin mengetahui penggunaan uang Rita untuk biaya perawatan kecantikan.
"Ya dibutuhkan pemerikaaan terhadap saksi dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan RIW (Rita Widyasari). Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).
Pada pemeriksaan kemarin, selain dr Sonia, penyidik juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando.
Keduanya juga akan dimintai keterangan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Rita.
Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
Terungkap Tas Bupati, Ada Tas Palsu Bermerek
Layaknya kaum hawa, tren mode termasuk tas tak ketinggalan diikuti Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari.
Hobinya mengoleksi tas pun menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menelisik keterlibatan Rita ini atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alhasil, 40 tas mewah milik putri dari Bupati Saukani ini pun disita.
Soal penyitaan, Rita tidak mempermasalahkan, tapi ada pengakuan mengejutkan dari Rita soal tas bermerek yang jadi barang sitaan ini.
Menurut Rita, tidak seluruh tas Branded miliknya yang disita KPK adalah asli, melainkan ada pula yang palsu.
Biasalah tas cewek, namanya perempuan ya biasa kalau punya tas. Tas saya juga tidak semua asli, ada juga yang palsu," tutur Rita usai diperiksa sebagai tersangka di kasus TPPU, Jumat (19/2/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditanya mengapa membeli tas bukan asli, menurut Rita hal itu adalah sesuatu yang biasa.
Menurutnya, rata-rata pasti perempuan pernah membeli tas palsu.
"Ya namanya cewek, tas kan buat action. Dimana-mana banyak juga kok yang palsu. Sudah ya, mohon doanya saja," singkat Rita.
Diketahui KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Uang itu lalu disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Khairudin diketahui merupakan pentolan tim 11 yang merupakan tim sukses saat Rita bertarung dalam Pilkada Kukar.
Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan, hingga perhiasan.
Selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan agustus 2010.
Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.(*)
Baca: Beredar Foto Lawas Nagita Slavina Saat Remaja, Ternyata Bening Sejak Dulu, Liat Kancing Bajunya
Baca: Foto-foto Si Sadis Muhammad Kiran, Bos Begal dan Geng Motor Mappakoe yang Ditembak Mati Polisi
Baca: Abu Tours Terancam Senasib First Travel? Begini Pembahasannya di DPRD Sulsel