Pilkada Sidrap 2018
VIDEO: Ini Imbauan Komisioner Bawaslu Sulsel Terhadap ASN Sidrap
Sejumlah larangan telah diatur dalam aturan tersebut, seperti larangan memperagakan simbol calon tertentu, mengajak untuk
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Azry Yusuf, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidrap bersikap netral menghadapi pesta demokrasi 2018.
Pasalnya, pada 27 Juni 2018 mendatang, bakal digelar secara serentak Pilkada Sidrap dan Pilgub Sulsel.
Netralitas ASN kata Azry, telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, beserta surat edaran Kemendagri, Kemenpan RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sejumlah larangan telah diatur dalam aturan tersebut, seperti larangan memperagakan simbol calon tertentu, mengajak untuk memilih salah satu calon, bahkan mengomentari atau sekadar like di media sosial salah satu calon juga dilarang.
Simak videonya.