Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

VIDEO: Ini Imbauan Komisioner Bawaslu Sulsel Terhadap ASN Sidrap

Sejumlah larangan telah diatur dalam aturan tersebut, seperti larangan memperagakan simbol calon tertentu, mengajak untuk

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Azry Yusuf, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidrap bersikap netral menghadapi pesta demokrasi 2018.

Pasalnya, pada 27 Juni 2018 mendatang, bakal digelar secara serentak Pilkada Sidrap dan Pilgub Sulsel.

Netralitas ASN kata Azry, telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, beserta surat edaran Kemendagri, Kemenpan RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sejumlah larangan telah diatur dalam aturan tersebut, seperti larangan memperagakan simbol calon tertentu, mengajak untuk memilih salah satu calon, bahkan mengomentari atau sekadar like di media sosial salah satu calon juga dilarang.

Simak videonya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved