Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Kasus Eksekusi Lahan di Cambalagi, Ini Penjelasan PN Maros

Hingga saat ini, belum ada jadwal eksekusinya. Kami masih menunggu pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi

Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Sejumlah warga berada di lokasi lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Maros. Mereka standby di lokasi untuk menghalau eksekusi tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Maros, Muhammad Takdir mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan jadwal eksekusi lahan empang seluas 35 hektare di kampung Cambalagi, Desa Tupabiring, Bontoa, Maros, Minggu (21/1/2018).

Saat ini, Pemerintah Desa diberikan waktu untuk bersosialisasi kepada warga, terkait batas dan luas lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan.

Baca: Cambalagi Maros Masih Mencekam, Warga Siaga Tolak Eksekusi Lahan

"Hingga saat ini, belum ada jadwal eksekusinya. Kami masih menunggu pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi," katanya.

Dia memastikan, semua sarana umum yang masih berfungsi seperti sekolah dan masjid, tidak akan dieksekusi.

Baca: Tolak Eksekusi Lahan, Warga Cambalangi Datangi PN Maros Bawa Parang

Hal tersebut sudah sesuai kesepakatan antara penggugat, Yunus Sattar dan tergugat Kadir Bin Rani, Side Bin Rani dan Musi.

Warga tersebut tidak menerima putusan Mahkamah Agung yang memenemangkan, Yunus Sattar sebagai penggugat pada tahun 2010 lalu. Sementara, tergugat kalah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved