Soal Kasus Eksekusi Lahan di Cambalagi, Ini Penjelasan PN Maros
Hingga saat ini, belum ada jadwal eksekusinya. Kami masih menunggu pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Maros, Muhammad Takdir mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan jadwal eksekusi lahan empang seluas 35 hektare di kampung Cambalagi, Desa Tupabiring, Bontoa, Maros, Minggu (21/1/2018).
Saat ini, Pemerintah Desa diberikan waktu untuk bersosialisasi kepada warga, terkait batas dan luas lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan.
Baca: Cambalagi Maros Masih Mencekam, Warga Siaga Tolak Eksekusi Lahan
"Hingga saat ini, belum ada jadwal eksekusinya. Kami masih menunggu pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi," katanya.
Dia memastikan, semua sarana umum yang masih berfungsi seperti sekolah dan masjid, tidak akan dieksekusi.
Baca: Tolak Eksekusi Lahan, Warga Cambalangi Datangi PN Maros Bawa Parang
Hal tersebut sudah sesuai kesepakatan antara penggugat, Yunus Sattar dan tergugat Kadir Bin Rani, Side Bin Rani dan Musi.
Warga tersebut tidak menerima putusan Mahkamah Agung yang memenemangkan, Yunus Sattar sebagai penggugat pada tahun 2010 lalu. Sementara, tergugat kalah.