Nasib Kepala Dinsos Sinjai Ditentukan Pekan Depan, Ini Kasusnya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengangendakan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawab Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi atas pembayaran gaji kepada pegawai negeri sipil yang terlibat koruptor memasuki babak akhir.
Perkara ini mendudukan Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sinjai, Muhlis Isma.
Pekan depan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengangendakan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan.
"Tanggal 23 digelar dengan pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Solihin kepada Tribun.
Muhlis ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetop gaji PNS yang sudah divonis korupsi. (*)