Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kepala Dinsos Sinjai Ditentukan Pekan Depan, Ini Kasusnya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengangendakan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
syamsul bahri
Kadis Sosial Sinjai Muhlis Isma 

Laporan wartawab Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi atas pembayaran gaji kepada pegawai negeri sipil yang terlibat koruptor memasuki babak akhir.

Perkara ini mendudukan Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sinjai, Muhlis Isma.

Pekan depan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengangendakan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan.

"Tanggal 23 digelar dengan pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Solihin kepada Tribun.

Muhlis ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetop gaji PNS yang sudah divonis korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved