Polres Palopo Amankan 400 Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Masalahnya
Saat ini kedua sopir tersebut berada di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo mengamankan 400 tabung gas 3 Kg di Kelurahan Batu Walenrang dan Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (18/1/2018).
Ratusan tabung gas itu diamankan lantaran tidak memiliki izin pengangkutan.
Bersamaan dengan itu Polres Palopo juga mengamankan dua sopir yang mengangkut tabung gas LPG itu.
Masing-masing sopir bernama Muslimin (22) dan Ferdianto (31).
Kepada TribunPalopo.Com, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, menurut pengakuan sopir ratusan gas LPG itu hendak diselundupkan ke Pendelo Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian lagi ke Lamasi Kabupaten Luwu.
"Mereka tidak memiliki izin pengangkutan rencananya akan dibawa keluar daerah Palopo," katanya.
Saat ini kedua sopir tersebut berada di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meraka terancam Undang Undang Migas No 3, dengan ancaman tiga tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres_20180118_195650.jpg)