Pemkab Maros Biayai Renovasi Kantor Kejari, Segini Anggarannya
Eko Suwarni bersama Bupati Maros, Hatta Rahman melakukan pemotongan pita, sebagai tanda peresmian renovasi gedung kantor Kejari Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Selain barang bukti perkara Pidum, Kejaksaan Negeri Maros juga telah melakukan pengembalian sertifikat hutan negata di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, tahun 2011.
"Untuk perkara pidsus, BB berupa 100 buah warkah atau buku tanah kami sudah kembalika kepada BPN Naros untuk pembatalan ke BPN Kanwil Sulsel," kata Kepala Kejari, Eko Suwarni saat melakukan pemusnahan barang bukti Pidum di halaman kantornya, Kamis (18/1/2018).
Dalam pemusnahan tersebut, Eko Suwarni bersama Bupati Maros, Hatta Rahman melakukan pemotongan pita, sebagai tanda peresmian renovasi gedung kantor Kejari Maros.
Renovasi kantor Kejari Maros, menggunakan anggaran dari bantuan Pemkab Maros. Renovasi kantor Kejari, telah menelan anggaran sebesar Rp 900 juta dari dana hibah Pemkab tahun 2017.
"Renovasi kantor Kejari Maros, telah menelan anggaran sebesar Rp 900 juta yang berasal dari dana hibah Pemkab Maros tahun 2017," katanya.
Pemusnahan barang bukti Pidum berupa sabu, detonator dan senjata tajam, dilakukan oleh Bupati Maros, Hatta Rahman, Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam, Dandim 1422, Letkol Mardi Ambar Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Ibrahim Palino.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hatta-rahman_20180118_174807.jpg)