Saksi Sebut Rahim Bustam Terima Amplop Titipan dari Terpidana Sewa Lods Pasar Pabaengbaeng
Kedua pegawai itu didudukan untuk bersaksi atas terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua pegawai Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (17/01/2018).
Kedua pegawai itu didudukan untuk bersaksi atas terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam. Kedua saksi itu masing masing Ical dan Anca.
Di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengaku pernah mendapat sebuah titipan amplop dari Kepala Pasar Pabaengbaeng untuk terdakwa Rahim Bustam.
Amplop itu diserahkan oleh staf Kepala Pasar Pabaengbaeng kepada Staf terdakwa Rahim Bustam. Laisa sendiri merupakan terpidana dalam kasus tersebut.
Namun dalam kesaksianya, mereka tidak mengetahui isi amplop tersebut.
"Saksi mengaku menyerahkan kepada terdakwa berupa amplol dari Laisa. Tapi mereka tidak bisa memastikan isinya apa," kata Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Yani.(*)