Kejati Sulselbar Cari Tersangka Korupsi Simpang Lima, Kepala BPN Makassar Diperiksa Lagi
Iljas menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan jalan Underpass simpang lima
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.CO, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali memeriksa Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono, Rabu (17/01/2018).
Iljas menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan jalan Underpass simpang lima Mandai Maros - Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Benar, yang bersangkutan kembali diambil keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus Underpass,' kata Kepala Seski Penerangan Hukum Kejati Sulselbar," Salahuddin, Rabu (17/1/2018).
Pemeriksaan pejabat BPN Makassar berlangsung secara tertutup di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati.
"Sampai saat ini belum ada tersangka, penyidik masih terus kumpulkan bukti dan keterangan saksi," ujarnya.
Sekedar diketahui Kejati menyelidiki proyek pembangunan Underpas karena diduga ada indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.
Proyek ini merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 Miliar.(*)