Buktikan Rahim Bustam Bersalah, Kejari Makassar Siapkan Delapan Saksi
Menurut Ahmad Yani bahwa dalam perkara ini baru dua saksi yang dihadirkan. Selanjutnya, JPU kembali bakal menghadirkan saksi lain.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng, Kecamatan Tamalate, dengan terdakwa mantan Direktur Utama PD Pasar Raya Makassar, Rahim akan digelar pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Agendanya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Pekan depan agendanya masih pemeriksaan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani kepada Tribun.
Menurut Ahmad Yani bahwa dalam perkara ini baru dua saksi yang dihadirkan. Selanjutnya, JPU kembali bakal menghadirkan saksi lain.
Masih ada sekitar delapan saksi. Rata rata pegawai pegawai PD Pasar. Tapi ada beberapa juga dari pedagang pasar," ujarnya.
Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.
Atas perbuatannya, Rahim disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rahim-bustam-l_20160418_214454.jpg)