Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Gowa Mulai Terapkan Transaksi Non Tunai

Pemkab Gowa kini mulai memberlakukan transaksi non tunai untuk pembayaran gaji pegawai

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Portal tribun-timur.com (makassar.tribunnews.com) kini 500 ribu lebih visitors. Terima kasih. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Pemkab Gowa kini mulai memberlakukan transaksi non tunai untuk pembayaran gaji pegawai, honor maupun uang perjalanan dinas dan belanja langsung maupun tidak langsung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania mengatakan pemberlakuan aturan baru berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai paling lambat 1 Januari 2018," ujarnya Selasa (16/1/2018).

Namun aturan itu masih harus diberlakukan bertahap.

"Karena pembayaran pajak-pajak di desa tidak didukung sarana dan prasarana IT, jadi masih bisa dengan sistem tunai. Termasuk retribusi pasar,"ujarnya.

Dia menjelaskan untuk retribusi pasar misalnya pajak pasar harian yang Rp 2.500 sampai Rp 5.000 dinilai susah untuk pembayaran non tunai.

"Makanya untuk hal-hal tertentu seperti ini masih dilakukan pembayaran pajak secara tunai," jelas Karim.

Olehnya itu pihak Pemkab melalui unit kerjanya akan melakukan sosialisasi sistem transaksi non tunai ini ke Bank Sulselbar.

"Ini peraturan bupatinya sudah ada, sisa dikonfirmasi dengan provinsi, dan rencana sosialisasinya minggu depan kita mulai dengan BPD, " tambah dia.

Dia menambahkan mekanisme transaksi non tunai ini adalah perubahan perilaku atau perubahan mekanisme yang tadinya secara tunai dari tangan ke tangan sekarang langsung melalui mekanisme transfer.

Untuk nilai belanja Rp 1 juta ke bawah masih akan dilakukan secara tunai sedang untuk nilai di atas Rp 1 juta maka sudah harus non tunai.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved