Besok, Dua Pegawai PD Pasar Raya Makassar Bersaksi Atas Kasus Korupsi Sewa Lods
ua pegawai Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar dijadwalkan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN- TIMUR. COM, MAKASSAR- Dua pegawai Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar dijadwalkan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (16/01/2018).
Kedua pegawai ini bakal didudukan dalam kursi pesakitan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perusahana Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Baca: Hakim Sibuk, Eks Dirut PD Pasar Raya Makassar Batal Disidang
"Besok dua pegawai akan dihadirkan bersaksi di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmadyani.
Rahim Bustam ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng, Kecamatan Tamalate.