Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Fakta Penangkapan Pengacara Kawakan Fredrich Yunadi, No 5 Reuni dengan Mantan Bos

Dikenal sebagai salah satu pengacara flamboyan di Tanah Air, Fredrich harus menerima nasib ditangkap oleh penyidik KPK.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Pengacara Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan KPK, Sabtu (13/1/2018). 

5. Satu Rutan dengan Mantan Klien

Pengacara Fredrich Yunadi (FY) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap dan diperiksa selama 12 jam sejak Sabtu (15/1/2018) dini hari hingga siang tadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di ‎Rutah gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta selatan.

Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto
Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto ()

"Tersangka FY‎ ditahan di Rutan KPK, Kavling K4 Gedung Merah Putih," ucap Febri.

Ditahannya Fredrich Yunadi di sana, berarti dia ditahan bersama dengan Setya Novanto (Setnov) yang sudah lebih dulu di tahan atas kasus korupsi e-KTP.

Febri menambahkan Fredrich akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan guna proses kelengkapan berkas perkara penyidikan. 

6. Ditangkap di Rumah Sakit

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan pengacara Fredrich Yunadi di kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.

Sebelum dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan, pada awak media, Fredrich sempat meny‎atakan tidak terima dirinya dijemput paksa.

Diketahui, Fredrich dijemput paksa pada Sabtu (13/1/2018) dini hari saat Berobat di RS Medistra Jakarta. 

Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini dijemput paksa karena mangkir panggilan perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).

"Saya belum sampai 24 jam tidak memenuhi panggilan pertama sudah dijemput paksa.‎ Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan belum selesai sudah dijemput," kata Fredrich yang menggunakan rompi orange khas tahanan KPK. 

‎Lebih lanjut soal penahanan dirinya, Fredrich juga tidak terima karena menurutnya seorang advokat tidak bisa dituntut lantaran tugasnya memang membela para tersangka.

‎"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ujarnya.(tribun-timur.com/tribunnews.com/kompas.com)

Baca: Ahok Gugat Cerai Istri, Giliran Djarot Syaiful Ungkap Perilaku Veronica Tan

Baca: Inilah 4 Pabrik Uang Ahok Bersama Istri Veronica Tan, Siapa Dapat Apa Nanti?

Baca: Ini 4 Dokumen Yang Wajib Disiapkan Mulai Sekarang, Pendaftaran CPNS 2018 Tak Lama Lagi

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved