Tunggakan Capai Rp 26 Miliar, PDAM Makassar Gandeng Kejari Lakukan Penagihan
Kejaksaan Negeri Makassar akan ikut membantu menagih tunggakan pelanggan PDAM kota Makassar yang hingga 2017
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Makassar. Penandatanganan ini dilakukan pada rapat kerja PDAM Makassar, di Hotel Grand Clarion Makassar, Jumat (12/1/2017).
Dengan adanya penandatanganan tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar akan ikut membantu menagih tunggakan pelanggan PDAM kota Makassar yang hingga 2017 mencapai angka Rp 26 Miliar.
Piutang PDAM sebesar RP 26 miliar tersebut, merupakan tunggakan pelanggan yang telah mengendap sejak bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai belasan tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengatakan MoU dengan PDAM Kota Makassar terkait adanya potensi tunggakan pelanggan yang cukup signifikan.
"Tunggakan itu artinya piutang PDAM, ini nanti bisa dioptimalkan. Sudah ada MoU namanya surat kuasa khusus, artinya jaksa bisa sebagai wakil pemerintah, termasuk perusda, mungkin ke depan kita bentuk tim khusus bagaimana penyelesaian tunggakan ini," kata Dicky.
Menurut Dicky, PDAM hanya perlu melengkapi bukti tunggakan pelanggannya, lalu diserahkan ke Kejari Makassar untuk dilakukan penagihan.
"Kejaksaan sebagai pengacara negara, kalau misalnya ada data dan bukti kuat tunggakan pelanggan yang tak dibayar, serahkan ke kami nanti dilakukan penagihan, kalau perlu somasi ke pengadilan," kata dia.
Dicky juga menyebut bahwa kejari memiliki Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah, yang tugasnya membantu mengawal pembangunan, termasuk perusda.
"Kita punya TP4D, kita mengawal pembangunan termasuk perusda, sejak perencanaan sampai pelaksanaan. Kami mengajak bangun komitmen bahwa PDAM ini sebagai perusda potensial, kita upayakan pencegahan jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi di sana," ucapnya. (*)