Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar Kecam Sikap Rektor UIM Makassar, Ini Masalahnya

Karena tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan mahasiswa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto LBH Makassar Kecam Sikap Rektor UIM Makassar, Ini Masalahnya
Logo LBH Makassar

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengencam sikap Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), karena tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan mahasiswa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Putusan MA dengan nomor : 421 K/TUN/2017 menyatakan menolak permohonan kasasi Rektor UIM. Hal itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 14 September 2017 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim,Yulius

"Kami bersama Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sul-sel mengecam sikap Rektor karena tidak mematuhi Putusan MA. Dimana harus mengembalikan para penggugat pada kedudukan semula sebagai mahasiswa UIM," Kata pihak LBH Makassar, Azis dalam rilisnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar
menyatakan batal keputusan tergugat berupa SK Rektor UIM Nomor 863/UIM/Skep/II/2016 tanggal 17 Februari 2016.

Surat itu berisi tentang pemberhentian dengan tddak hormat mahasiswa Fakultas Teknik UIM atas nama Bakrisal Rospa, NIM 12023014026 dan Henry Foor J., NIM 13022014002

LBH Makassar menilai sikap Rektor UIM merendahkan kewibawaan pengadilan. Di sisi lain, Rektor harusnya malu sebagai pimpinan perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pendidik mahasiswa.

Rektor dianggap telah mempertontonkan sikap arogan dan tidak memiliki kesadaran hukum untuk mematuhi secara sukarela putusan pengadilan.

"Terhadap hal ini, kami bersama FPR Sul - Sel akan melaporkan kepada Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi, serta Kopertis wil. 9 Sulawesi untuk memberikan sanksi tegas kepada Rektor UIM," tegas Azis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved