Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gawat! Fredrich Yunadi Ketahuan Pesan Kamar RS Lebih Dulu Sebelum Setya Novanto Sakit

-Kasus penangkapan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dinilai dramatis masih menjadi perhatian publik.

Editor: Rasni
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. 

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca: Mantan Anak Buah Bongkar Kelakuan Veronica di Rumah.Soal Bayi & Penyakit Kanker.Pantas Dicerai Ahok?

Baca: Tangani Tim Indonesia Selection, Ini Komentar Pelatih PSM Soal Kans Lawan Islandia

Baca: Zulkifli Hasan Bakal Buka Rakerwil PAN Sulsel Hari Ini

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi ()

Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.

Baca: Lihat Ini 5 Pemain Asia yang Akan Ramaikan Liga 1 2018, Salah Satunya Striker PSM

Baca: Hamkah Hamzah Resmi Bergabung dengan Madura United

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (kompas.com)

Sama-sama Pengacara Hebat, Berikut Perbandingan Kekayaan Hotman Paris Hutapea dengan Fredrich Yunadi

Hotman Paris Hutapea merupakan pengacara kondang di Indonesia yang dikenal karena kekayaannya.

 Seolah tak mau kalah dengan Hotman, pengacara Setya Novanto belakangan ini juga mulai pamer kekayaannya, saat ditanya oleh Najwa Shihab dalam wawancara catatan Najwa.

Bahkan, ia juga mengaku tak kalah dari Hotman Paris Hutapea.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved