Dugaan Korupsi UMKM
Tim Polda Sulsel Rp 1 M, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kepala BPKA Makassar
Anzar Makkuasa, membenarkan bahwa sejumlah uang memang diambil pihak penyidik bahkan dalam brangkas milik Erwin Hayya.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Anzar Makkuasa, membenarkan bahwa sejumlah uang memang diambil pihak penyidik bahkan dalam brangkas milik Erwin Hayya.
"Terkait uang Rp 1 miliar lebih dipanggilnya. Jadi sementara pada saat dilakukan penggeledahan, teman teman menemukan (uang) di ruangan dan brangkas tetapi, apakah itu disita atau tidak, ini belum pasti," tuturnya.
Dikonfirmasi terkait dengan posisi uang yang ditemukan tersebut apakah merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ataukah untuk keperluaan anggaran lainnya, Anzar juga belum bisa memastikan.
"Yang saya tahu ada penyitaan uang saat penggeledahan. Uang itu saya belum tahu untuk apa. Karena masih dalam penyidikan," tutupnya.
Tak hanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya, yang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi UMKM dan proyek Pohon Ketapang Kencana.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan, Senin (8/1/2018), juga menghadirkan tiga orang Staff BPKA Makassar.
Ketiganya yakni Helmi, Arifin, Wando juga diperiksa sebagai saksi.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum keempat orang tersebut, Anzar Makkuasa, saat dikonfirmasi.
"Betul hari ini empat yang hadir saya selaku kuasa hukum ingin menjelaskan bahwa kehadiri Kabag (Kepala BPKA) lantaran tanggung jawabnya sebagai pimpinan hanya sebatas itu yang dijelaskan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Beberapa poin yang turut dijelaskan oleh Erwin Hayya juga diantaranya yakni terkait diamankannya uang tunai sekitar Rp 1 Milyar yang ditemukan di ruangannya.
"Sebagai pimpinan beliau hadir untuk menjelaskan hal tersebut, intinya mari kita bersama hargai proses ini," singkatnya.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan terus menggenjot pemeriksaan terkait kasus korupsi UMKM dan proyek Ketapang Kencana lingkup Pemkot Makassar.
Setelah sejumlah saksi yang diperiksa termasuk Wali Kota Makassar, Mochammad Ramdhan Pomanto, beberapa waktu lalu Polda Sulsel kembali mengagendakan pemeriksaan, Senin (8/1/2018).
Pantauan Tribun Timur sekitar Pukul 16.00 Wita sejumlah pejabat Pemkot terkait hadir di ruang Ditkrimsus sebagai saksi.
Salah satunya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya.
Ia kemudian memasuki ruang penyidik sekitar Pukul 16.20 Wita sementara rekannya yang lain menunggu diluar ruangan.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini. Termasuk Wali Kota Makassar, Danny Pomanto sebagai saksi.
Kasus kerajinan lorong UMKM itu diindikasikan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Sementara itu kasus proyek penanaman ketapang kencana disinyalir adanya indikasi korupsi hingga kerugiaan negara sebesar Rp 1 Milyar.