DLHD Makassar Digeledah Tiga Jam, Tipikor Polda Sulsel Sita Sejumlah Dokumen
Penggeledahan dilakukan mulai Pukul 12.00 Wita hingga Pukul 15.00 Wita.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan sekitar tiga jam di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kota Makassar, Senin (8/1/2018).
Penggeledahan dilakukan mulai Pukul 12.00 Wita hingga Pukul 15.00 Wita.
Saat tim penyidik Tipikor keluar dari kantor yang terletak di Kantor Gabungan Dinas Jl Urip Sumoharjo itu, sejumlah barang bukti disita.
Barang bukti yang dimaksud yakni berupa dokumen yang disita dari ruangan Kasubag Keuangan yang berada di Lantai 1 serta ruangan Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dari kedua ruangan tersebutlah dokumen tersebut disita menurut keterangan Kepala DLHD Makassar, Azis Hasan.
"ada beberapa dokumen yang dibawah dan ada tanda terima, kalau tidak salah enam sampai tujuh dokumen. Ada juga DPA di ruang Bendahara dan dokumen lainnya di ruang RTH," tuturnya.
Sementara itu Tim Tipikor Polda Sulsel meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada jurnalis yang mencoba mengkonfirmasi penggeledahan tersebut.
Sebelumnya penggeladahan ini diduga terkait dugaan tindakan korupsi Pohon Ketapang Kencana.(*)