Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Besuk Pasien di RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng? Ini Jadwal dan Tata Tertibnya

Pembesuk tidak diperkenankan untuk membawa semua jenis makanan basah ke dalam rumah sakit

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
handover
RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Manajemen RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, kini memberlakukan beberapa kebijakan untuk warga yang ingin membesuk pasien.

Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, Sultan mengatakan bahwa dengan penggunaan gedung baru RSUD, ada beberapa hal yang perlu ditaati para pembesuk.

"Demi kenyamanan bersama, serta pertimbangan kesehatan maka kami menerapkan larangan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam ruang perawatan," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Minggu (7/1/2018).

Begitupun dengan makanan, pembesuk tidak diperkenankan untuk membawa semua jenis makanan basah ke dalam rumah sakit.

Pihak keamanan akan mensortir makanan bawaan pembesuk pada lantai satu sehingga ia mengharapkan pengertian dari masyarakat.

Baca: Gedung Baru RSUD Prof Anwar Makkatutu Sudah Difungsikan, Lantai 4 ke Atas Kamar Perawatan

Baca: Selamat, RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng Raih Akreditasi Paripurna

"Jadi supaya tidak ditahan makanan yang akan dibawa, sebaiknya dihindari hal tersebut dan paling utama adalah larangan merokok di dalam RS," tuturnya.

Selain itu, manajemen rumah sakit memberlakukan jam besuk pada pukul 10.00-12.00 Wita dan pukul 16.30-20.30 Wita.

Sekadar informasi, semua lantai pada gedung baru RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng yang jumlahnya delapan lantai pun telah resmi dioperasikan.

Untuk membedakan tiap lantainya, digunakan nama khas yang diambil dari penamaan lokal Bantaeng.

Lantai 1-3 Poliklinik, lantai 4 Perawatan Marina (untuk perawatan kebidanan), lantai 5 Perawatan Seruni (untuk perawatan kelas tiga), lantai 6 Perawatan Lamalaka (untuk perawatan kelas tiga).

Lantai 7 Perawatan Eremerasa (perawatan kelas dua dan kelas satu) dan lantai 8 Perawatan Bissappu (untuk VVIP dan VIP serta ruangan manajemen atau kantor).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved