Mudahkan Proses Registrasi, BPJS Kesehatan Mulai Implementasikan Card Reader e-KTP
Fachmi menilai pemanfaatan data kependudukan tersebut sangat penting dalam memudahkan proses registrasi peserta JKN-KIS.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan atas Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, serta KTP-El.
Sampai dengan 31 Desember 2017, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949 atau hampir mencapai 72,9 persen dari total penduduk Indonesia.
Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (*)