Granat Maros Minta Capaian Akreditasi RSUD Salewangang Ditinjau Ulang
Menurutnya, capaian akreditasi predikat tertinggi tersebut, belum sepantasnya diterima RSUD Salewangang
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muh Bakri juga mempertanyakan dasar pencapaian akreditasi Paripurna oleh RSUD Salewangang, Jumat (5/1/2018).
Menurutnya, capaian akreditasi predikat tertinggi tersebut, belum sepantasnya diterima RSUD Salewangang. Selama ini, peran RSUD Salewangang tidak berjalan maksimal.
"Berdasarkan Surat keputusan Menteri Kesehatan nomor 293 tahun 2013, RSUD Salewangan ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkoba," katanya.
Perintah tersebut belum pernah dijalankan oleh manajemen RSUD Salewangang. Namun masih mendapat akreditasi memuaskan.
Bakri curiga, predikat akreditasi bisa diperjual belikan atau menjadi momen bisnis oleh oknum tertentu. Predikat Paripurna harus ditinjau ulang dan dibatalkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak RSUD Salewangang atau Pemkab. (*)