Dinas Tata Ruang Makassar Ancam Bongkar Rumah yang Langgar Garis Sempadan Jalan
Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi memperingatkan masyarakat untuk tidak membuat bangunan melewati Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan.
Di bagian luar dari garis ini, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan. Meski demikian, pada kenyataannya, beberapa warga tetap nekat melanggar aturan itu.
Seperti yang terlihat di beberapa ruas jalan, salah satunya di Jl Nikel Raya dan Jl Abdul Kadir, bangunan yang berdiri tampak sudah rapat di tepi jalan.
Meski demikian, Ahmad Kafrawi mengaku tak bisa langsung membongkar bangunan yang melanggar tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan.
"Memang tak bisa kita serta merta membongkar, pasti akan gaduh kota ini. Tapi kita lakukan pembinaan, tegur baik-baik, sampai kita keluarkan teguran 1 sampai 3. kalau tak dilaksanakan yah baru kita bongkar," ucapnya saat ditemui, Jumat (5/1).
"Tapi ini tidak semudah yang dibicarakan, coba saja bongkar rumahnya orang kalau mau diburu parang, tapi kalau kita beri pemahaman yah kita lakukan, apalagi orang yang tidak mampu, kalau perlu kita bantu," tambahnya.
Ia menjelaskan, Dinas Tata Ruang selalu bersosialisasi ke masyarakat terkait aturan-aturan pembangunan rumah.
"Kita juga tak bisa main kasar, kasihan masyrakat. Kita selalu sosialisasi dari satu kecamatan ke kecamatan lain, dan berharap ada efek dengan dipahami aturan, paling tidak jangan membangun kalau tak punya IMB, termasuk soal sempadan ini," ucapnya.
Aturan mengatakan, garis sempadan jalan itu adalah persyaratan yang harus dipenuhi ketika kita membangun, karena sewaktu-waktu kalau ada pelebaran jalan maka yang diambil adalah garis sepadan jalan itu.
"nah kalau tak ada, artinya bangunan anda yang dihancurkan. Kita selalu ingatkan, jika tak bisa membangun tambah luas, yah tambah ke atas. Pemkot tak mau bikin susah orang, tapi pemerintah minta kesadaran patuh aturan," tutup Ahmad. (*)