Jangan Asal Pasang Polisi Tidur, Ada Aturannya Lho, Berikut Penjelasannya
Memasang alat pembatas jalan ini kata Benny itu tidak dilarang, hanya saja ada aturan yang wajib di patuhi oleh pemasang.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apakah memasang pembatas kecepatan atau biasa disebut polisi tidur dilarang?
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulselbar Benny Nurdin Yusuf mengatakan alat pembatas kecepatan ini adalah sebuah obyek yang melintang diatas dasar jalan dengan bentuk penampang.
Istilah di perhubungan disebut trapesium atau bagian yang menonjol diatas badan jalan.
Memasang alat pembatas jalan ini kata Benny itu tidak dilarang, hanya saja ada aturan yang wajib di patuhi oleh pemasang.
Sesuai dengan Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, alat ini maksimum dibangun 12 cm dengan kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen.
Sebelum memasang alat pembatas, pihak yang akan membangun itu terlebih dulu harus mendapat izin Dinas Perhubungan setempat dan kesepakatan pemerintah setempat (kelurahan).
Hal ini guna mengetahui tata cara bagaimana pemasangan alat pembatas, dan melihat kondisi lingkungan.
Alat pembatas ini dilarang keras berada di jalan raya, kecuali di jalan lingkungan. Tapi lagi - lagi itu harus mendapat izin dan kesepakatan pemerintah.
Agar alat ini tidak membahayakan pengendara khususnya motor, harus dilakukan pemasangan rambu lalu lintas, jika berapa meter kemudian akan ada lintangan alat pembatas kecepatan.
Polisi tidur juga harus di cat hitam dan putih, agar mudah diketahui saat dilintasi pada malam hari.
"Alat pembatas kecepatan dapat di pasang pada jalan lingkungan permukiman atau jalan lokal dengan kelas jalan III c atau pada jalan jalan yang sedang dilakukan pengerjaan konstruksi," ujarnya.
Jika saja, ada pihak yang tidak mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan, hal itu pastinya dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi.
"Ini sama saja membahayakan nyawa orang lain," katanya.
Olehnya semua pemasangan jenis perlengkapan jalan termasuk alat pembatas kecepatan harus dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab pada sarana dan prasarana LLAJ.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polisi-tidur_20150531_230627.jpg)