Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hampir Sebulan Masuk DPO, Kejati Sulselbar Belum Tahu Keberadaan Jen Tang

Sampai saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Tribun/Saldy
Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar,  Soedirjo Aliman alias Jen Tang masih buron.

Sampai saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Padahal, sudah hampir sebulan lebih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

"Belum didapat, tim masih mencari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (04/01/2018).

Jen Tang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan sejak 9 Desember 2017 tahun lalu.

Ia dinyatakan sebagai DPO lantaran tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Jen Tang ditetapkan tersangka karena diduga menikmati dan berperan menyewakan lahan negara di Kelurahan Buloa.

Lahan itu disewa oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pelaksana Proyek Makassar New Port (MNP) senilai Rp 500 juta.

"Dana tersebut diduga diterima oleh Tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asul usulnya," tutur Kasi Penkum Kejati, Salahuddin.

Penetapan SA alias JT selaku tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved